REKAPITULASI PELAYANAN KIR PERIODE JANUARI-SEPTEMBER 2026
Pesan penting terkait pengujian kendaraan bermotor (Uji KIR) adalah bahwa kelaikan kendaraan bukan sekadar formalitas administrasi, melainkan jaminan keselamatan jiwa di jalan raya. Berdasarkan regulasi Kementerian Perhubungan Republik Indonesia, Uji KIR wajib dilakukan secara berkala setiap 6 bulan sekali bagi kendaraan angkutan penumpang umum, mobil barang, bus, taksi, ojek online, serta kereta gandengan/tempelan








